Surveillance Pemegang Sertifikat
Dalam rangka pemenuhan pemeliharaan sertifikasi yang telah ditetapkan oleh LSP Geoteknik Indonesia dengan melakukan surveilans kepada Pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja setiap satu (1) tahun sekali dan berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi bahwa pemegang sertifikat wajib dilakukan surveilans terhadap kompetensi yang sudah didapatkan berdasarkan skema sertifikat, untuk itu mohon kesediaan Saudara/i Pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah dikeluarkan oleh LSP Geoteknik Indonesia untuk mengisi formulir ini. Data yang diberikan akan kami jaga kerahasiaannya sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku di LSP Geoteknik Indonesia.
Copyright by LSP Geoteknik. All Rights Reserved