Profile
LSP Geoteknik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
Berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi Geoteknik Indonesia dipelopori oleh Himpunan Ahli Tanah Teknik Indonesia (HATTI) yang merupakan Asosiasi yang terakreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Tugas dan fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi Geoteknik Indonesia yaitu melaksanakan sertifikasi serta uji kompetensi dan bergerak di bidang Geoteknik kepada para tenaga kerja diseluruh Indonesia guna menghasilkan tenaga kerja yang bersertifikat dan kompeten dibidangnya
Kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) antara lain :
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
- Mengusulkan skema baru
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi
Dalam pelaksanaan tugasnya LSP Geoteknik Indonesia terdiri dari unsur Pengarah dan unsur Pelaksana yang didukung oleh sarana prasarana dan juga manajemen yang berbasiskan Teknologi Informasi.
Copyright by LSP Geoteknik. All Rights Reserved